Diduga Lakukan Penggelapan, Pria Ini Terancam Penjara 4 Tahun

    Diduga Lakukan Penggelapan, Pria Ini Terancam Penjara 4 Tahun

    Sumbawa NTB - Atas dugaan Tindak pidana Penggelapan Seorang Pria berinisial M (30) warga kecamatan Sumbawa ditangkap tim Opsnal Polres Sumbawa di Kos-Kosan temannya yang terletak di Karang Cemes, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Jumat 19 April 2024.

    Pengungkapan tindak pidana penggelapan tersebut berawal dari Laporan Sdr. Eros (Korban) yang mengaku Sepeda Motor Jenis Honda Scoopy miliknya dipinjam namun tidak dikembalikan. 

    Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK., saat dikonfirmasi media ini via saluran Telepon Whatsapp mengatakan memang benar adanya terduga kasus penggelapan di tangkap timnya pada sore ini di sebuah Kos-Kosan. 

    Terduga diamankan atas laporan kasus penggelapan, dimana kronologis singkat peristiwa tersebut diceritakan Kasat Reskrim. bahwa pada Senin tanggal 15 April 2024 Terduga menemui korban di Pasar Seketeng. 

    “Saat itu terduga meminjam Sepeda motor korban dengan alasan mau pergi ambil sayur, namun hingga beberapa lama terduga tidak muncul untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, “jelasnya.

    Saat kejadian sekitar pukul 19:00 wita terduga meminjam Sepeda motor korban, sekitar pukul 20:00 wita terduga pergi kerumah sdr. Z dengan tujuan ingin menggadai Sepeda motor korban yang dipinjam tersebut. 

    “Saat itu transaksi gadai berhasil dilakukan terduga tanpa sepengetahuan Korban selaku pemilik Sepeda motor. Nilai gadainya Rp. 1.500.000. Setelah itu terduga langsung memboking hotel selama 3 hari dengan membayar Rp. 750.000, sedang kan sisanya dipersiapkan untuk makan hingga habis, ”benernya.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan Terduga tercium tim opsnal polres Sumbawa yang akhirnya diamankan. 

    “Keberadaan terduga saat itu di salah satu Kos-Kosan milik rekannya di Karang Cemes. Saat ditangkap terduga tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, ” Ucap Kasat Reskrim Polres Sumbawa. 

    Kasus tersebut kini sedang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

    “Terduga terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan pada terduga pelaku yaitu pasal 372 KUHP, “ Pungkasnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Berjalan Lancar, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Terduga Pembobol Conter HP di Baypass Nijang...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Banjir Melanda Desa Labuhan Jambu, Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli Dan Himbau Warga
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Tags